bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pelaporan Perusahaan Industri Strategis yang Telah Ditetapkan Jumlah Produksi, Distribusi, dan Harga Produknya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.