a. bahwa untuk melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat dari penggunaan kertas dan karton untuk kemasan pangan, meningkatkan daya saing industri kertas dan karton untuk kemasan pangan nasional, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, perlu mewajibkan Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.