a. bahwa dalam rangka mengembangkan Industri kecil dan Industri menengah sebagai salah satu industri prioritas nasional, perlu meningkatkan daya saing Industri dimaksud melalui program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri kecil dan Industri menengah melalui pemberian potongan harga dalam pembelian mesin dan/atau peralatan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan pengembangan industri prioritas, perlu memberikan kesempatan bagi calon wirausaha baru untuk menerima program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri kecil dan Industri menengah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2014 tentang Program Restrukturisasi www.peraturan.go.id 2016, No.440 -2- Mesin dan/atau Peralatan Industri kecil dan/atau Industri menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.