a. bahwa dalam rangka efisiensi dan kelancaran pelaksanaan Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Alas Kaki tahun 2010, perlu merubah beberapa ketentuan sebagaimana tercamtum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M-IND/PER/11/2008 tentang Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Alas Kaki sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/ 8/2009;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.