a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri yang lebih profesional, efektif, dan efisien, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/938/M.KT.01/2021 tanggal 8 Oktober 2021 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.