a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan standar nasional Indonesia produk industri yang diberlakukan secara wajib telah ditunjuk lembaga penilaian kesesuaian; b. bahwa penunjukan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan hukum di bidang standardisasi industri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian mengenai Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.