bahwa dalam rangka melaksanakan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.