a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan penerapan SNI Asam Sulfat Teknis secara wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M- IND/PER/12/2013 dan menjamin ketersediaan bahan baku industri perlu mengubah Peraturan Menteri dimaksud; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Asam Sulfat Teknis Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.