a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118/M-Dag/Per/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan Pelayanan Purna Jual, Menteri Perindustrian memiliki kewenangan untuk menetapkan jumlah dan jangka waktu impor barang komplementer, barang untuk keperluan tes pasar, dan/atau pelayanan purna jual; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Ketentuan Pemberian Rekomendasi Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Pelayanan Purna Jual;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.