a. bahwa dalam rangka optimalisasi pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Selang Karet untuk Kompor Gas LPG Secara Wajib dan kelancaran dalam proses perdagangan internasional atas produk dimaksud terkait dengan perubahan nomor Harmonize System (HS) Tahun 2012, perlu mengatur kembali pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib terhadap produk dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Selang Karet untuk Kompor Gas LPG Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.