a. bahwa dalam rangka meningkatkan investasi dan pengembangan industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, telah diatur pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009;
b. bahwa dalam rangka memberikan acuan dalam pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan daftar mesin, barang, dan bahan yang sudah diproduksi di dalam negeri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.75 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.