a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, Menteri Perindustrian berwenang untuk memberikan rekomendasi untuk penetapan pengguna gas bumi tertentu; b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur ketentuan mengenai rekomendasi pengguna gas bumi tertentu; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.