a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M- IND/PER/11/2013, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian terkait yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52/M-IND/PER/10/2013; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Atas www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.511 2 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52/M- IND/PER/10/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.