a. bahwa dalam rangka kelancaran kegiatan industri di daerah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun, perlu melimpahkan kewenangan pemberian pertimbangan teknis/rekomendasi bidang perindustrian kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.74 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.