a. bahwa dalam rangka kemudahan dan kelancaran pendistribusian Pupuk Bersubsidi, serta untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penggunaan kantong satu merek untuk pupuk bersubsidi, perlu mengubah pengaturan mengenai penggunaan kantong satu merek untuk pupuk bersubsidi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 tentang Penggunaan Kantong Satu Merek untuk Pupuk Bersubsidi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 tentang Penggunaan Kantong Satu Merek untuk Pupuk Bersubsidi; www.peraturan.go.id 2016, No.399 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.