a. bahwa dalam rangka kelancaran penerapan Persyaratan Teknis untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib khususnya dalam penggunaan Konverter Kit dengan Bahan Bakar Compressed Natural Gas (CNG) dan Bahan Bakar Liquefied Gas For Vehicle (LGV) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 70/M-IND/PER/7/2012 yang terkait dengan perdagangan internasional perlu mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perindustrian dimaksud; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 70/M-IND/PER/7/2012 tentang Pemberlakuan Persyaratan Teknis Rangkaian www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.473 2 Komponen Konverter Kit Untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.