a. bahwa dalam rangka kelancaran proses perdagangan secara internasional atas 3 (tiga) Produk Industri Elektronik yang diberlakukan SNI secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M- IND/PER/8/2010, berkaitan dengan perubahan nomor Harmonize System (HS) Tahun 2012, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Terhadap 3 (Tiga) Produk Industri Elektronika Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.