a. bahwa sehubungan dengan revisi Standar Nasional Indonesia (SNI) Sepatu Pengaman yang diberlakukan Secara Wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M- IND/PER/3/2009, perlu mengubah SNI Sepatu Pengaman dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.