a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) Sepatu Pengaman yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/3/2009, dan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M- IND/PER/9/2009 tentang Standar Nasional Indonesia Bidang Industri, perlu menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian yang melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu produk dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.