a. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan impor bahan berbahaya, diperlukan adanya kepastian hukum dalam pemberian rekomendasi impor bahan berbahaya dan pengaturan mengenai tata cara pemberian rekomendasi impor bahan berbahaya yang menjadi kewenangan Kementerian Perindustrian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Rekomendasi Impor Bahan Berbahaya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.