a. bahwa untuk menjamin pelaksanaan importasi barang modal dalam keadaan tidak baru yang mendukung pengembangan industri dalam negeri secara maksimal, perlu mengatur ketentuan pelaksanaan survey kemampuan untuk perusahaan rekondisi dan perusahaan remanufakturing dari barang modal dalam keadaan tidak baru; b. bahwa untuk mengatur pelaksanaan survey kemampuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan pedoman pelaksanaan survey kemampuan dimaksud; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Pelaksanaan Survey Kemampuan Perusahaan Rekondisi dan Perusahaan Remanufakturing untuk Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru; www.peraturan.go.id 2019, No.532 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.