a. bahwa Industri Semen yang merupakan industri strategis dan banyak menyerap tenaga kerja perlu didukung penyebaran investasinya; b. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pasokan semen yang berperan dalam penyiapan material dan infrastruktur pembangunan di Indonesia, perlu mengatur pasokan Semen Clinker dan Semen untuk dalam negeri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Ketentuan Teknis Semen Clinker dan Semen;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.