a. bahwa dalam rangka kelancaran pemberian Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam pemberian Izin Usaha Industri dan atau Izin Perluasan bagi penanaman modal asing, penanaman modal yang menggunakan modal yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian dengan pemerintah negara lain, perlu mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.59 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.