a. bahwa dalam rangka penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kakao Bubuk Secara Wajib yang optimal, perlu mengatur kegiatan pengemasan ulang atas Kakao Bubuk yang diberlakukan SNI wajib dimaksud dengan mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M- IND/PER/5/2009;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.