a. bahwa untuk menyelaraskan rencana strategis Kementerian Perindustrian Tahun 2020-2024 agar sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Perindustrian, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menyusun rencana strategis Kementerian Perindustrian Tahun 2020-2024; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Rencana Strategis Kementerian Perindustrian Tahun 2020-2024;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.