a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dalam penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan serta ketentuan Pasal 22 dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri, perlu mengatur mengenai ketentuan penerbitan izin usaha industri dan izin perluasan industri dalam kerangka pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik; b. bahwa ketentuan penerbitan izin usaha industri dan izin perluasan industri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan transparansi dan kemudahan proses layanan perizinan dan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan; www.peraturan.go.id 2019, No.485 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.