bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M- DAG/PER/1/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberian Rekomendasi Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.