a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan restrukturisasi mesin/peralatan industri tekstil dan produk tekstil serta industri alas kaki, perlu mengubah beberapa ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 123/M-IND/PER/11/2010 tentang Program Revitalisasi dan Penumbuhan Industri Melalui Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil serta Industri Alas Kaki;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 123/M-IND/PER/11/2010 tentang Program Revitalisasi dan Penumbuhan Industri Melalui www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.207 2 Restrukturisasi Mesin/Peralatan industri Tekstil dan Produk Tekstil Serta Industri Alas Kaki;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.