a. bahwa dalam rangka kelancaran pemberian Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan bagi jenis industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 71/M-IND/ PER/7/2009 tentang Jenis Industri Yang Mengolah dan Menghasilkan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dan Jenis Industri Teknologi Tinggi Yang Strategis serta Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan industri sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal, perlu 2009, No.396 2 mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.