a. bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan daya saing IKM Tekstil dan Produk Tekstil serta Industri Alas Kaki sebagai salah satu industri prioritas nasional yang telah dilakukan pada tahun 2008, perlu memperluas program restrukturisasi mesin/peralatan IKM dimaksud menjadi IKM Tekstil dan Produk Tekstil serta IKM Kulit dan Produk Kulit melalui pemberian keringanan harga dalam pembelian mesin/peralatan baru;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.