a. bahwa untuk memberikan kepastian dan kelancaran dalam pelaksanaan Sertifikasi Industri Hijau sesuai dengan adanya permohonan calon Lembaga Sertifikasi Industri Hijau dan perluasan ruang lingkup Sertifikasi Industri Hijau, perlu dilakukan evaluasi terhadap penunjukan Lembaga Sertifikasi Industri Hijau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau; b. bahwa berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M- www.peraturan.go.id 2020, No.248 -2- IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.