a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan efektivitas industri kecil dan industri menengah dalam menguatkan dan meningkatkan daya saing dan produktivitas serta untuk menyesuaikan dengan perubahan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Perindustrian, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau www.peraturan.go.id 2019, No.484 -2- Peralatan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/ PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.