a. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru, impor barang modal dalam keadaan tidak baru yang termasuk Pos Tarif/HS 84, 85, 87, 89, 90 dapat diimpor jika memenuhi kriteria teknis yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian; b. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M- DAG/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru, permohonan impor barang modal dalam keadaan tidak baru untuk Pos Tarif/HS 8511, 8704, 8705, 8716 oleh perusahaan pemakai langsung dan perusahaan rekondisi wajib dilengkapi pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian; c. bahwa berdasarkan pertimbanagan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2016, No.302 -2- Peraturan Menteri Perindustrian tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.