a. bahwa dalam rangka kesinambungan dan pengembangan industri dalam negeri perlu pengaturan dan pengendalian impor barang modal bukan baru melalui rekomendasi;
b. bahwa dalam rangka kemudahan dan kelancaran pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur ketentuan pemberian rekomendasi dalam rangka impor barang modal bukan baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Ketentuan Pemberian Rekomendasi atas Impor Barang Modal Bukan Baru;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.