a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Standar Industri Hijau; b. bahwa proses produksi industri tekstil pencelupan, pencapan, dan penyempurnaan menggunakan sumber daya air yang besar dan bahan berbahaya dan beracun, perlu mengatur persyaratan teknis dan manajemen untuk mewujudkan Industri Hijau; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Tekstil Pencelupan, Pencapan, dan Penyempurnaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.