a. bahwa untuk mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan industri kecil dan industri menengah telah ditetapkan kebijakan dan program Pemerintah yang dapat memperkuat dan meningkatkan daya saing serta produktivitas industri kecil dan industri menengah; b. bahwa dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan industri kecil dan industri menengah, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas www.peraturan.go.id 2018, No.682 -2- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M- IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.