a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberian Izin Usaha Industri yang telah didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 147/M- IND/PER/10/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2010 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, Izin Usaha Kawasan Industri, dan Izin Perluasan Kawasan Industri Dalam Rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, perlu menyempurnakan ketentuan dalam Peraturan Menteri dimaksud; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Perizinan 2014, No.1911 2 Bidang Industri dalam rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.