a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas implementasi pemanfaatan bahan baku dengan tarif bea masuk melalui user specific duty free scheme dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea), perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah - 2 - Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.