a. bahwa untuk efektivitas pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia Batang Konduktor dari Tembaga (Copper Bus Bars) yang diberlakukan secara wajib sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Batang Konduktor dari Tembaga (Copper Bus Bars) secara Wajib, perlu mengatur penunjukan lembaga penilaian kesesuaian yang akan melaksanakan sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu terhadap Batang Konduktor dari Tembaga (Copper Bus Bars); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan 2021, No.508 -2- Pengawasan Standar Nasional Indonesia Batang Konduktor dari Tembaga (Copper Bus Bars) secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.