a. bahwa Pemerintah Indonesia mempunyai komitmen pengurangan emisi CO2 untuk mengurangi dampak perubahan iklim;
b. bahwa industri semen merupakan salah satu penyumbang emisi CO2 dari penggunaan energi dan sistem proses produksi;
c. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu disusun Peta Panduan (Road Map) Pengurangan Emisi CO2 di Industri Semen;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu diterbitkan suatu Peraturan Menteri Perindustrian tentang Peta Panduan (Road Map) Pengurangan Emisi CO2 Industri Semen di Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.