a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Lampu Swabalast yang diberlakukan secara wajib dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 377/MPP/Kep/11/2001 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 442/MPP/Kep/5/2002, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian terkait, yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32/M-IND/PER/2/2012;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menunjuk dan menetapkan Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian yang melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu Lampu Swabalast; www.djpp.kemenkumham.go.id 2012, No.1366 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Lampu Swabalast Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.