a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, setiap gubernur dan bupati/walikota menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota; b. bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu suatu pedoman agar terjadi sinergi antara Rencana Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 dengan Rencana Pembangunan Industri Provinsi serta Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota; www.peraturan.go.id 2015, No.1917 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.