a. bahwa pengaturan standar nasional Indonesia baja batangan untuk keperluan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M- IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Tulangan Beton Secara Wajib, sehingga perlu dicabut; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.