a. bahwa untuk mewujudkan industri hijau dalam proses produksi pada industri amonia dan industri pupuk urea, pupuk SP-36, dan pupuk amonium sulfat yang menggunakan bahan baku yang tidak terbarukan dan energi yang besar, perlu mengatur kembali standar industri hijau untuk industri Amonia dan industri pupuk urea, pupuk SP-36, dan pupuk amonium sulfat; b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2018 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Pupuk Urea, Pupuk SP-36, dan Pupuk Amonium Sulfat sudah tidak sesuai dengan perkembangan industri sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Amonia dan Industri Pupuk Urea, Pupuk SP-36, dan Pupuk Amonium Sulfat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.