a. bahwa untuk efektivitas pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia ampul gelas/kaca dan vial gelas/kaca untuk obat suntik yang diberlakukan secara wajib sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Ampul Gelas/Kaca dan Vial Gelas/Kaca untuk Obat Suntik secara Wajib, perlu mengatur penunjukan dan penetapan lembaga penilaian kesesuaian untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu terhadap ampul gelas/kaca dan vial gelas/kaca untuk obat suntik; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Ampul www.peraturan.go.id 2022, No.403 -2- Gelas/Kaca dan Vial Gelas/Kaca untuk Obat Suntik secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.