a. bahwa dalam rangka mengembangkan Industri kecil dan Industri menengah sebagai salah satu industri prioritas nasional, perlu meningkatkan daya saing Industri dimaksud melalui program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri kecil dan Industri menengah melalui pemberian potongan harga dalam pembelian mesin dan/atau peralatan; b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13/M- IND/2/2013 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau peralatan Industri kecil dan Industri menengah sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga harus diganti dengan peraturan yang baru; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.316 2 Industri Kecil dan Industri Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.