a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (3) Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, diamanatkan dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat pemerintah dan pemerintah daerah dapat dibantu oleh forum pemerhati kehutanan; b. bahwa dalam rangka membantu Pemerintah untuk merumuskan, mengimplementasikan dan mengevaluasi muatan kebijakan termasuk temuan-temuan baru lapangan di bidang kehutanan, perlu memberikan kesempatan dan ruang interaksi kepada pihak-pihak pemerhati kehutanan; c. bahwa sejak tahun 2006 telah berkembang forum sebagaimana dimaksud dalam huruf b, yang dengan spontanitas masyarakat dibangun dan telah berfungsi, namun perlu ditingkatkan lebih optimal dengan kekuatan legimitasi dan formalitas; www.peraturan.go.id 2016, No.821 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Dewan Kehutanan Nasional Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.