a. bahwa dalam rangka optimalisasi pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban Secara Wajib dan kelancaran dalam proses perdagangan internasional atas produk dimaksud terkait dengan perubahan nomor Harmonize System (HS) Tahun 2012, perlu mengatur kembali pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Secara Wajib terhadap produk dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.