a. bahwa dalam rangka keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen atas penggunaan Pupuk Anorganik Tunggal, memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi, dan mendorong peningkatan daya saing industri melalui kebijakan deregulasi dan debirokratisasi peraturan, perlu mengubah ketentuan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/ PER/4/2013; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/ PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib; www.peraturan.go.id 2015, No.1782 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.