a. bahwa dalam rangka keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen atas penggunaan Sodium Tripolifosfat (STPP), memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi, dan mendorong peningkatan daya saing industri melalui kebijakan deregulasi dan debirokratisasi peraturan, perlu mengubah ketentuan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk produk Sodium Tripolifosfat (STPP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M- IND/ PER/12/2013; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/ PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis Secara Wajib; www.peraturan.go.id 2015, No.1780 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.